Senin, 08 November 2010

Pendidikan Pancasila

PENDIDIKAN PANCASILA

·     Pancasila sebagai Etika Politik.

A.  Pengertian Etika   :
1.      Etika adalah filsafat praktis, yang membahas bagaimana bersikap terhadap apa yang ada.
2.      Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
3.      Etika adalah ilmu, yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Etika dibedakan menjadi 2 kelompok            :
1.      Etika umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2.      Etika khusus, membahas prinsip-prinsip etika umum dalam kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.

B.  Nilai, Norma, dan Moral.
1.      Nilai (value), adalah kemampuan yang dipercayai pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
2.      Norma, perwujudan martabat manusia sebagai makhluk sosial, budaya, moral, dan religi.
3.      Moral, ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

C.  Pancasila sebagai Nilai Fundamental bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.      Dasar Filosofinya.
a.       Pancasila sebagai dasar filsafah negara dan sebagai filsafah hidup bangsa indonesia pada hakekatnya merupakan nilai yang bersifat sistematis.
Oleh karena itu
b.      Sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarki, dan sistematis. Dalam pengertian itu, maka pancasila merupakan suatu sistem filsafat, sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang unik.

D.  Pancasila dan Pembukaan UUD’45 sebagai Pokok-Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
Karena,
Di dalamnya terkandung konsep-konsep :
1.      Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu :
a.       Tujuan Negara.
b.      Asas Politik Negara (Negara Indonesia Republik dan Berkedaulatan Rakyat).
c.       Asas Kerohanian Negara (Pancasila).
2.      Ketentuan diaadakannya undang-undang dasar 1945, yaitu :
Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia (hal ini menunjukan adanya sumber hukum).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar