Senin, 29 November 2010

Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi.


Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) adalah Koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama.
Koperasi berasal dari kata co yang berarti bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Unsur dasar pengertian koperasi sudah terlihat dari kata dasar tersebut. Jadi, Koperasi berarti Kelompok atau Perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.

Berikut ini juga pengertian Koperasi menurut para ahlinya :


1.      Dr. Fay (1980).
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R. M Margono Djojohadikoesoemo.
Koperasi adalah perkumpulan seorang manusia yang dengan sukanya hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga adalah pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.      Paul Hubert Casselman.
Koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.      Margaret Digby.
Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dan siap untuk menolong.
6.      Dr. G Mladenata.
Koperasi adalah terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat indonesia. Atas jasanya di dalam bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Dan tanggal 12 Juli pun telah ditetapkan sebagai Hari Koperasi.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar