Selasa, 30 November 2010

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Ekonomi Koperasi

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi.

Berikut ini merupakan hak-hak anggota koperasi, yaitu :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f.  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Berikut ini merupakan kewajiban anggota koperasi, yaitu :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar