Jumat, 03 Desember 2010

Definisi Koperasi

Ekonomi Koperasi

Definisi Koperasi
Berikut ini adalah bermacam-macam definisi koperasi, diantaranya sebagai berikut :
1.      Koperasi ialah suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan ( sebagai anggota) dengan jalan kerjasama atas dasar “sukarela” dan tanggung jawab yang sama menyelenggarakan usaha-usaha produksi, pembelian atau penjualan barang atau jasa untuk kepentingan anggota. (Teko Sumodiwirjo)
2.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang umumnya berpotensi ekonomi terbatas yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai tujuan bersama di bidang perekonomian dengan jalan membentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis, setiap anggota turut memberikan modal yang diperlukan, bersedia menanggung resiko dan menikmati manfaat sesuai tingkat partisipasinya. (ILO)
3.      Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. (Calvert)
4.      Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. (UU Koperasi India)
5.      Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. (A Chaniago)
6.      Koperasi adalh perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokrasi. (ICA,1995)
7.      Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian)
8.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. (UU 1 No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)

Selasa, 30 November 2010

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Ekonomi Koperasi

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi.

Berikut ini merupakan hak-hak anggota koperasi, yaitu :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f.  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Berikut ini merupakan kewajiban anggota koperasi, yaitu :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Anggota Koperasi

Ekonomi Koperasi

Anggota koperasi.
Berikut ini adalah yang termasuk dalam anggota koperasi, diantaranya:
§  Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
§  Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Perangkat Organisasi Koperasi

Ekonomi Koperasi.

Perangkat organisasi koperasi.

1.    Rapat Anggota.
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

2.    Pengurus.
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

3.    Pengawas.
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen. 

Sumber Modal Koperasi

Ekonomi Koperasi.

Sumber Modal Koperasi.
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
§  Simpanan Pokok.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

§  Simpanan Wajib.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

§   Simpanan khusus/lain-lain.
Misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

§   Dana Cadangan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

§   Hibah.
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Prinsip-prinsip Koperasi

Ekonomi Koperasi.

Prinsip-prinsip Koperasi.
Koperasi dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi, diantaranya :
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari semua anggotanya untuk mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Senin, 29 November 2010

Pentingnya Usaha Bersama dalam Koperasi

Ekonomi Koperasi.
Pentingnya Usaha Bersama dalam Koperasi.

Dalam koperasi para anggota bersatu untuk mengembangkan usaha bersama sama seperti semboyan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.”
Mengembangkan usaha melalui koperasi sangatlah penting untuk saat seperti ini. Persaingan dalam dunia usaha saat ini sangatlah kuat. Terutama dari golongan yang tidak mempunyai modal yang kuat, tidak akan daapat bertahan dalm persaingan dalam bidang usaha jika tidak bersatu dalam menggalang kekuatan dan bahu-membahu menjalankan usaha.
Selain dari segi keuntungan secara ekonomis, usaha bersama juga sangatlah penting dalam menggalang dan meningkatkan aspek sosial yang akan sangat membantu para anggota koperasi. Misalnya, adanya semangat gotong royong di antara para anggota koperasi. Bila salah seorang anggota ingin membangun rumah, dia dapat meminta bantuan tenaga dari anggota lain untuk turut bergotong royong membangun rumahnya.
Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama dalam wadah suatu organisasi berdasarkan kekeluargaan. Rasa kekeluargaan ini sangat penting bagi kita khususnya para anggota untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, usaha bersama ini akan mempersempit jurang perbedaan. Yang mempunyai modal yang besar akan menolong mereka yang mempunyai modal yang minim atau modal yang kecil. Sebaliknya, yang memiliki modal yang kecil akan tertolong oleh yang mempunyai modal yang besar atau modal yang mencukupi.