Jumat, 03 Desember 2010

Definisi Koperasi

Ekonomi Koperasi

Definisi Koperasi
Berikut ini adalah bermacam-macam definisi koperasi, diantaranya sebagai berikut :
1.      Koperasi ialah suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan ( sebagai anggota) dengan jalan kerjasama atas dasar “sukarela” dan tanggung jawab yang sama menyelenggarakan usaha-usaha produksi, pembelian atau penjualan barang atau jasa untuk kepentingan anggota. (Teko Sumodiwirjo)
2.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang umumnya berpotensi ekonomi terbatas yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai tujuan bersama di bidang perekonomian dengan jalan membentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis, setiap anggota turut memberikan modal yang diperlukan, bersedia menanggung resiko dan menikmati manfaat sesuai tingkat partisipasinya. (ILO)
3.      Koperasi adalah organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. (Calvert)
4.      Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang-orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. (UU Koperasi India)
5.      Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. (A Chaniago)
6.      Koperasi adalh perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokrasi. (ICA,1995)
7.      Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian)
8.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. (UU 1 No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)